Isi POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA (Berlaku untuk pengangkutan laut antar pulau dan atau pengangkutan darat di Indonesia ) Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian