Asuransi Rangka Kapal - Marine Hull Insurance
Asuransi Rangka Kapal – Marine Hull Insurance

Asuransi Rangka Kapal – Marine hull Insurance adalah Polis Asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian yang dialami kapal tersebut yang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, kerusakan mesin atau tabrakan dengan kapal lain, peristiwa general average, gempa bumi, meledaknya boiler dan yang lainnya seperti yang tercantum di dalam polis.

Resiko apa saja yang tidak dijamin ?

Tidak semua risiko dalam polis rangka kapal dapat dijamin. Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: bahaya yang disebabkan karena perang (war), bahaya yang disebabkan karena aksi pemogokan (strike), ledakan bahan peledak, bahaya senjata perang, bahaya bermotive politik, bahaya nuklir dan radioaktif.

Obyek apa saja yang dapat diasuransikan ?

Rangka Kapal, Mesin kapal dan Tanggung Jawab (Liability) pihak pemilik kapal terhadap kapal lainya dalam hal tabrakan dengan kapal.

Siapa saja yang dapat berasuransi ?

Perorangan/individu atau Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengoperasian kapal atau memiliki kapal dan di operasikan.

Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.

Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

 

Asuransi Rangka Kapal – Marine Hull Insurance