Automobile Liability Insurance
Automobile Liability Insurance

Automobile Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak tertanggung, dimana pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.

“Liability coverage is what protects you if you’re at fault for an accident and you hurt someone or someone’s property. It’s made up of two components: bodily injury liability and property damage liability. This type of car insurance doesn’t cover your injuries or damage to your property.”

Obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance

Yang menjadi obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung dalam mengoperasikan kendaraannya.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Automobile Liability Insurance:

Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
  • Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
  • Perang, terorisme dan kerusuhan
  • Hal–hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  • Product liability termasuk product recall
  • Radioactive
  • Workmen’s compensation dan employers liability
  • Asbestos
  • Aircraft dan watercraft liability
  • Professional liability
  • Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Automobile Liability:
  • Jumlah kendaraan
  • Tipe kendaraan
  • Umur kendaraan
  • Lokasi seringnya penggunaan kendaraan

Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.

Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi :
terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Telefon ke : +62-817-487-0850

Automobile Liability Insurance