BEBERTAPA RISIKO MUSIBAH DALAM ASURANSI ANGKUTAN – Perbedaan Jaminan ICC A, ICC B dan ICC C, serta Coal Cargo

BEBERTAPA RISIKO MUSIBAH DALAM ASURANSI ANGKUTAN - Perbedaan Jaminan ICC A, ICC B dan ICC C, serta Coal Cargo

BEBERTAPA RISIKO MUSIBAH DALAM ASURANSI ANGKUTAN

Beberapa Musibah yang mungkin / Umum  terjadi di dalam proses Pengangkutan, dalam konteks asuransi pengiriman Barang / Asurangsi Ankgutan Barang / Marine Cargo Insurance, adalah :

  1. Kebakaran atau Peledakan
  2. Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  3. Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
  4. Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
  5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  6. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  7. Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
  8. Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
  9. Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
  10. Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
  11. Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
  12. General Average contribution – kontribusi kerugian GA
  13. Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal
  14. Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
  15. Pencurian, perampokan dan bajing loncat
  16. Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
  17. Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebut diatas

Jenis Jaminan Polis Asuransi Angkutan, umunya ada 3 jenis model Jaminan, yang biasa disebut ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C”. Untuk masyarakat non praktisi Industri asuransi pasti awam pemahaman mengenai hal ini, bahkan kadang petugas pemasaran asuransi pun, terkadang masih ada yang saat ditanya mengenai apa itu ICC atau Apa perbedaan Icc A, B, dan C, masih kesulitan memberikan penjelasan.

ICC sendiri adalah singkatan Institute Cargo Clauses, dimana ini merupakan Judul sebuak Klausula/Kondisi yang mengatur batasan jaminan dan kondisi yang diterapkan didalam sebuah polis Asuransi pengiriman Barang

Maka, mari kita secara sederhana memahami apa saja perbedaan ICC A, ICC B dan ICC C

# Jenis Risiko / Musibah ICC “A” ICC “B” ICC “C”
         
01 Kebakaran atau Peledakan Dijamin Dijamin Dijamin
02 Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik Dijamin Dijamin Dijamin
03 Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel Dijamin Dijamin Dijamin
04 Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air Dijamin Dijamin Dijamin
05 Pembongkaran barang di pelabuhan darurat Dijamin Dijamin Dijamin
06 Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir Dijamin Dijamin Tidak
07 Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice) Dijamin Dijamin Dijamin
08 Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut) Dijamin Dijamin Dijamin
09 Barang tersapu ombak ke laut (washing over board) Dijamin Dijamin Tidak
10 Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan Dijamin Dijamin Tidak
11 Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost) Dijamin Dijamin Tidak
12 General Average contribution – kontribusi kerugian GA Dijamin Dijamin Dijamin
13 Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal Dijamin Dijamin Dijamin
14 Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami Dijamin Tidak Tidak
15 Pencurian, perampokan dan bajing loncat Dijamin Tidak Tidak
16 Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya Dijamin Tidak Tidak
17 Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebut diatas Dijamin Tidak Tidak

 

Oleh sebab itu, perlu bagi nasabah / tertanggung mengenal istilah ICC A, ICC B dan ICC C, minimal dari peta musibah sederhana tersebut diatas.

Selain itu, Penting juga melekatkan klausula – klausula berikut :

  • All Risks as per Institute Cargo clause “A” – 1/1/82 (Amended to 60 Days Duration Clause)
  • All Risks as per Institute Cargo clause “A” (Air) – 1/1/82 (Amended to 60 Days Duration Clause)
  • Cancellation Clause (30 Days)
  • Concealed Damage (30 days)
  • Duty Clause (applying when duty is separately insured under this policy) Max. 10%
  • Including Hijacking, Robbery and Piracy Risks
  • Including Loading & Unloading
  • Including Transshipment
  • Institute Classification clause – 1/1/01 amended to include to BKI Class (not more than 30 years old, min. 500 GRT for Inter Island)
  • Institute Malicious Damage clause 1/8/82
  • Institute Replacement Clause (Brand New Goods)
  • Institute Theft, Pilferage & Non- Delivery 1/12/82
  • Institute War clause (Cargo) –1/1/82
  • Nominated Loss Adjuster
  • Pair & Set clause
  • Road Risks Clause WITH Sub Limit
  • Second-Hand Replacement Clause (for 2nd machinery)
  • Temporary Storage 30 Days
  • Waiver of subrogation whenever land-transit carrier is the insured
  • Waiver of subrogation whenever land-transit carrier is the insured
  • War and Strikes notice of termination Clause

Untuk lebih lengkap peta Musivah dalam jaminan asuransi angkutan bisa di lihat pada LINK INI.

#asuransiangkutanbarang

#asuransipengirimanbarang

#marinecargoinsurance


Comments

  1. Your comment is awaiting moderation.

    fantástico este conteúdo. Gostei muito. Aproveitem e vejam este conteúdo. informações, novidades e muito mais. Não deixem de acessar para descobrir mais. Obrigado a todos e até a próxima. 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *