Construction Erection Third Party Liability Insurance
Construction Erection Third Party Liability Insurance

Construction Erection Third Party Liability Insurance merupakan gabungan dari :

Silahkan lihat pada masing2 Jenis Polis.

Asuransi Contractors All Risks adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :

Bagian I    : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II    : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III    : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)

Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).

MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.

Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.

TERTANGGUNG
Adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), seperti:
a.    Pemilik Proyek
b.    Penyandang dana(Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll)
c.     Arsitek dan Konsultan
d.    Kontraktor
e.    Sub-kontraktor

OBYEK PERTANGGUNGAN
a.    Pekerjaan utama
b.    Pekerjaan sementara
c.     Pekerjaan persiapan
d.    Bahan-bahan yang disuplai oleh pemilik
e.   Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
f.    Biaya pembersihan reruntuhan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
h.    Bangunan di sekitar proyek yang dimiliki oleh tertanggung (Existing property/surrounding property)

Sama hal nya dengan Polis Contractor’s All Risks, yang berbeda adalah :

Contractors’ All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang sedang dilakukan

Erection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pemasangan Mesin-mesin yang sedang dilakukan

Construction, Erection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang juga memiliki jenis pekerjaan pemasangan mesin-mesin

Polis ini menjamin :

JAMINAN SECTION I – MATERIAL DAMAGE :
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerugian fisik (pada konstruksi proyek) yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun (selain dari resiko yang dikecualikan)
-> Termasuk penggantian biaya pembersihan puing resiko klaim yang dijamin

JAMINAN SECTION II – THIRD PARTY LIABILITY :
Penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung dimana secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari :
Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (fatal/tidak)
Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
Yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi.
-> Termasuk penggantian biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari tertanggung

Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.

Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi :
terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Telefon ke : +62-89-628-628-925

Construction Erection Third Party Liability Insurance