Contractors Plant Machinery Insurance memberikan jaminan risiko kerusakan atau kerugian fisik terjadi tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Polis CPM/CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling
Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE/CPM) termasuk:
Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Pengecualian
· Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
· Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
· Kendaraan umum, perahu, pesawat
· Kerusakan karena air pasang (rob)
· Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
· Kerusakan selama pengetesan
· Pekerjaan dibawah tanah (underground)
· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
· Kesengajaan oleh Tertanggung
· Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
· Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum
Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container.
Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.
Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi :
terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Telefon ke : +62-817-487-0850