Employers Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.
Perbedaan antara Employer’s Liability Insurance dengan Asuransi Workmen”s Compensation
Jika pada Employer’s Liability Insurance, harus bisa dibuktikan bahwa pihak majikan (pemilik pekerjaan) memang melakukan suatu kelalaian, sedangkan pada Workmen’s Compensation Insurance, tidak perlu dibuktikan adalahnya suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak majikan (pemilik pekerjaan).
Obyek pertanggungan dalam Employer’s Liability Insurance
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kelalaian tertanggung dalam melakukan kegiatan usahanya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Employer’s Liability Insurance:
Kerugian yang muncul sebagai akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Employer’s Liability Insurance:
- Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terrorism dan kerusuhan
- Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
- Product liability termasuk product recall
- Radioactive
- Workmen’s compensation dan employers liability
- Asbestos
- Aircraft dan watercraft liability
- Professional liability
- Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Employer’s Liability Insurance:
- Jumlah karyawan, dibagi dalam jumlah karyawan expatriate dan jumlah karyawan national
- Lokasi risiko
- Total gaji dalam setahun, dibagi dalam total gaji setahun karyawan expatriate dan total gaji setahun national
- Jenis pekerjaan karyawan