
Erection All Risks Third Party Liability Insurance
Sama hal nya dengan Polis Contractor’s All Risks, yang berbeda adalah :
Contractors’ All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang sedang dilakukan
Erection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pemasangan Mesin-mesin yang sedang dilakukan
Construction, Erection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang juga memiliki jenis pekerjaan pemasangan mesin-mesin
Polis ini menjamin :
JAMINAN SECTION I – MATERIAL DAMAGE :
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerugian fisik (pada konstruksi proyek) yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun (selain dari resiko yang dikecualikan)
-> Termasuk penggantian biaya pembersihan puing resiko klaim yang dijamin
JAMINAN SECTION II – THIRD PARTY LIABILITY :
Penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung dimana secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari :
Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (fatal/tidak)
Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
Yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi.
-> Termasuk penggantian biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari tertanggung
Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.
Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi :
terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Telefon ke : +62-817-487-0850