Situasi:
Sebuah perusahaan jasa angkuta membawa Tiang pancang sebanyak 350 batang, ia memiliki asuransi Angkutan dengan jenis ICC A, material projek dibawa ke project site, namun saat dilokasi endpuser komplain karena 127 Batang mengalami retak. Dan seyelah diselidiki karena saat Bongkar barang, tiang pancang tersebut banyak yang berbenturan sehingga retak dan rusak,
Merkea mengajukan klaim ke asuransi penerbit polis.
Pertanyaannya, apakah klaim ini diganti ? bagaimana prosesnya ?
Leave a Reply