KERUSAKAN TIANG PANCANG DALAM ANGKUTAN KARENA ROUGH HANDLING

KERUSAKAN TIANG PANCANG DALAM ANGKUTAN KARENA ROUGH HANDLING

 

 

Situasi:

Sebuah perusahaan jasa angkuta membawa Tiang pancang sebanyak 350 batang, ia memiliki asuransi Angkutan dengan jenis ICC A, material projek dibawa ke project site, namun saat dilokasi endpuser komplain karena 127 Batang mengalami retak. Dan seyelah diselidiki karena saat Bongkar barang, tiang pancang tersebut banyak yang berbenturan sehingga retak dan rusak,

Merkea mengajukan klaim ke asuransi penerbit polis.

Pertanyaannya, apakah klaim ini diganti ? bagaimana prosesnya ?


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *