Situasi :
Sebuah perusahaan penyedia peralatan kesehatan mengirimkan Mesin Ocygen Gerator ke sebuah Rumah sakit, dari jakarta ke Sebuah kota di pulau jawa. Setiba di tujuan, ternyata mesin generator Oxygen tersebut rusak dan tidak bisa digunakan. Pihak RS mengklaim kerusakan tersebut kepada perusahaan tersebut. Perusahaan penyedia ini mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi dan perusahaan jasa ekspedisi ini membeli polis asuransi.
Barang Mesin Generator oxygen tersebut diimpor dari luar negeri, dan setiba di Jakarta, barang di buka lalu di inspeksi dengan berita acara, bahwa barang kondisinya baik dan berfungsi dengan baik. baru setelah itu kemudian di serahkan kepada Pihak Jasa angkutan yang akan mengirim barang ke Lokasi Tujuan yaitu Rumah sakit.
Akhirnya pihak jasa angkutan setelah menerima komplain dari Penjual barang atas kerusakan tersebut, melakukan klaim asuransi penerbit. Pihak asuransi melakukan penunjukkan Adjuster karena nilai barang cukup besar lebiuh dari Rp. 3 Milyar, dan kerugian yang diajukan biaya perbaikannya sekitar 1.3 Milyar. Dengan dukungan Analisa teknis dari Manufacturer yang diberikan Perusahaan jasa penyedia alat kesehatan berdasarkan dari hasil analisa tekniki engineering dari internal kepada pihak Manufacturer.
Investigasi :
Investigasi dilakukan oleh pihak Loss Adjuster ke lokasi Barang tersebut berada di RS, memeriksa dan melakukan interview, dan pada saat interview dinyatakan oleh pihak Pengemudi yang membawa angkutan, bahwa selama dalam perjalaanan tidak terjadi incident, dan perjalanan baik baik saja, hanya mungkin ada beberapa guncangan dari perjalanan jauh.
Selain interview, adjuster juga memeriksa kemasan, packing danlainnya. dan pada Kondisi packing, tidak didapati kondisi packing yang rusak.
Hasil sementara :
Klaim ditolak oleh penanggung, mengingat Polis memang ICC A, namun ada pengecualian untuk Excluding Loss of or damage to the subject matter due to Mechanical, Electrical & Electronic Derangement, Rust,oxidation, Discoloration, Scratching,Denting and Bending unless caused by ICC “C” / DAI “A” PERILS (brand new only)
Tertanggung keberatan dengan penolakan tersebut, mengajukan banding, dan menjelaskan, mengapa Material, terutama kemungkinan goncangan terjadi selama perjalanan, sehingga dinamo jatuh mengenaik Compressor mesin, dan mengakibatnya kerusakan yang cukup parah.
Saat ini klaim masih dalam posisi “disputes” karena adanya ketidak jelasan PROKSIMA KAUSA atas kerusakan tersebut, dan masih dalam penelitian adjuster.
Penting dalam sebuah klaim prximate cause, dan itu yang akan menentukan apakah masuk dalam jaminan polis atau tidak, juga jika masuk jaminan penentuan resiko sendiri yang diberlakukan
Leave a Reply