
Motor Cycle Vehicle Insurance – Asuransi Kendaraan Bermotor, adalah Polis Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor atas resiko kerusakan pada kendaraan bermotor dan Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga (TJH).
Yang Dapat diasuransikan :
Objek yang dapat dipertanggungkan berupa:
Kendaraan bermotor pengangkut penumpang (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon dan sejenisnya)
Mobil Pengangkut Barang (truck, pick up, trailer)
Motor (kendaraan roda 2)
Manfaat polis ini adalah melindungi objek pertanggungan terhadap resiko :
Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor
Tanggung Jawab Hukum Tertanggung Terhadap Pihak ketiga
Jaminan dapat diperluas dengan :
- SRCCTS – Strikes, Riots, Civil Commotion, Terrorism and Sabotage
- Act Of God (Natural Perils)
- Flood : Banjir
Harga Pertanggungan :
Harga pertanggungan adalah batas ganti rugi asuransi. Untuk itu harga pertanggungan agar selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan harga aktualnya. Apabila harga pertanggungan lebih kecil dari nilai aktualnya sesaat sebelum terjadi kerugian maka akan dikenakan penggantian proporsional (prorate).
Syarat umum:
- Usia di atas 17 tahun
- punya SIM dan STNK
- Perusahaan : Copy STNK dan NPWP
- Mengisi Form SPPA
Dokumen yang harus disiapkan :
- fotokopi KTP, SIM, dan STNK
- foto asli kendaraan (4 sisi luar dan 1 sisi interior)
Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.
Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi : terminal-support@tim-agen-asuransi.com