Oil and Gas Insurance atau Asuransi Minyak & Gas menjamin kerusakan atau kerugian yang tidak terduga terhadap kegiatan industri minyak dan gas baik onshore maupun offshore sesuai dengan standar polis Oil and Gas Well Drilling Tools Floater Form (All Risks).
Informasi-informasi yang diperlukan untuk penutupan asuransi:
- Nama Tertanggung
- Alamat Tertanggung
- Penggunaan Obyek Pertanggungan (Okupasi)
- Alamat Obyek Pertanggungan
- Periode Asuransi
- Nilai Pertanggungan
- Risiko-risiko yang ingin dijamin
- Informasi/data lain bila diperlukan oleh Penanggung
Syarat & Ketentuan berlaku:
– Selain dari yang dikecualikan, polis asuransi minyak & gas ini menjamin perlengkapan pengeboran sumur minyak dan/atau gas dan/atau pekerjaan untuk memperbaiki sumur, harta benda Tertanggung, atau yang mana Tertanggung mungkin bertanggung jawab secara hukum, ketika berada di lokasi dan selama perjalanan dalam batas territorial yang ditetapkan dalam polis.
– Tanggung jawab Penanggung atas setiap kerugian yang dijamin tidak akan melebihi nilai asuransi yang ditetapkan dalam polis.
Selain itu, dalam beberapa literatur didapati informasi sbb :
Energi & Gas Asuransi
Asuransi energi memberikan perlindungan terhadap semua risiko yang terkait dengan kegiatan minyak dan perusahaan gas, seperti pengeboran dan pengolahan minyak dan gas, dan risiko lain yang terkait dengan sektor energi, seperti energi panas bumi dan listrik.
• Lepas Pantai Kerusakan Fisik & Well Kontrol Asuransi
Ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan kerusakan dalam pengeboran minyak dan gas, termasuk kerusakan terjadi pada embun dari melakukan pengeboran lepas pantai.
• Lepas Pantai Asuransi Rig
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan kerusakan pada peralatan rig lepas pantai dan peralatan lainnya yang digunakan dalam eksplorasi dan eksploitasi proyek lepas pantai.
• Properti Under Construction Asuransi
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerugian aset yang dibangun oleh kontraktor minyak dan gas baik di darat dan lepas pantai.
• Land Rig Asuransi
Ini memberikan asuransi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada rig dan dan peralatan pendukung lainnya.
• Program Onshore
Asuransi ini memberikan perlindungan untuk aset yang terkait dengan industri minyak dan gas yang terletak di darat, seperti kilang minyak dan gas, kilang petrokimia, termasuk gangguan bisnis.
• Lepas Pantai Asuransi Program
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap berbagai peralatan yang digunakan dalam operasi perusahaan minyak dan gas seperti rig pengeboran, penyimpanan lepas pantai dan fasilitas pengolahan, peralatan pendukung dan / atau peralatan lain yang terhubung dengan minyak dan gas dan pengeboran panas bumi.
• Gangguan Bisnis Asuransi
Jenis asuransi memberikan perlindungan kepada perusahaan minyak dan gas terhadap kerugian bisnis dan peningkatan biaya produksi akibat kerusakan peralatan dalam operasi perusahaan.
• Asuransi Kebijakan Tailor-made
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko khusus yang muncul dari berbagai operasi di industri minyak dan gas, dan disesuaikan untuk memenuhi permintaan pelanggan.
Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.
Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi :
terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Telefon ke : +62-817-487-0850