
Packing Container Clause
The Insurer will pay for loss of or damage to packing (including packaging materials, shipping containers, crates, pallets, or the like) while carried during an Insured transit caused by an insured event.
Subject to a limit of $……………… for any one loss or series of losses arising from the one insured event provided these cost are not recoverable under other policy of insurance.
Packing and Container Clause adalah klausula yang bisa dilekatkan didalam Polis Asuransi Angkutan Barang, Polis Asuransi Pengangkutan Barang, Polis Asuransi Pengiriman barang, Polis Asuransi Marine Cargo
Info :
Kami memberikan pelayanan pengurusan Asuransi Angkutan Barang, Asuransi Pengiriman Barang, Asuransi Marine Cargo, Kondisi ICC (A) atau Dai Cover “B”, berikut Perluasan Jaminan yang sesuai dengan karakter jenis barang diangkut dan karakter jenis industri usaha nasabah serta sesuai dengan kebutuhan.
– Gratis Jasa Layanan Pengurusan Asuransi
– Gratis Konsultasi dan permintaan Penawaran Asuransi
– Gratis Layanan informasi “Loss Prevention”
– Gratis Layanan Pengurusan Klaim Asuransi
Silahkan hubungi : terminal-support@tim-agen-asuransi
Atau telepon : 021-55755306 / 089.628.628.925
Dapatkan Juga Fasililtas Gratis Konsul dan Pelatihan Asuransi tentang “Memahami Polis Asuransi Anda”