Teman-teman,
Dalam sebuah project yang dilakukan oleh nasabah kita, baik itu owner atau Kontraktor Utama, penting bagi kita menjelaskan nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis itu apa saja.
Karena seringkali karena diupayakan dengan nilai premi yang dianggap ekonomis, ada beberapa bagian yang tidak disadari tidak diikut sertakan dalam polis. Dan Tugas kiat di awal menjelaskan dengan baik.
Apa saja sebenarnya Kandungan Nilai pertanggungan pada polis Asuransi Contractor All Risks ?
- Total Contract Value (Total Nilai Kontrak, apakah berikut pajak atau tanpa pajak)
- Material SBO (Material Supplied by Owner)
- Contractors’s Plant Machinery and Equipment (Peralatan dan mesin yang digunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek ini, bisa alat berat dan lainnya) bergantung dari calon tertanggung (CPME)
- Pembersihan Puing.
- Atau bisa juga disebutkan Surrounding property / Existing Structure, jika diinginkan
Umumnya, Polis CAR juga diberikan fasilitas Third party Liability, yang standar/umum diberikan nilainya adalag 10% dari Nilai SectionI (tersebut diatas) dengan tarif termasuk pada section 1
Jadi penting bagi teman-teman menjelaskan Obyek yang dipertanggungkan apakah Nilai TCV saja atau berikut lainnya ?
Ada kasus yang pernah terjadi, Terjadi kehilangan mesin kerja milik kontraktor (kebetulan kontraktor yang membeli polis) dan merekaklaim asuransi, namun karena di awal sudah pernah ditawarkan apakah CPME akan dimasukkan dalam jaminan atau tidak, dan mereka memilih tidak, maka klaim kehilangan tersebut tidak bisa di jamin dalam polis asuransi yang dimiliki.
Leave a Reply