Pentingnya Informasi metode Piling tiang pancang pada pekerjaan Konstruksi

Pentingnya Informasi metode Piling tiang pancang pada pekerjaan Konstruksi

Pentingnya Informasi metode Piling tiang pancang pada pekerjaan Konstruksi

 

Dalam sebuah  pekerjaan Proyek Pembangunan Bangunan, penting bagi  Underwrioter untuk mengetahui Jenis Metode piling (Tiang Pancang) selain dari pada mengetahui sekitar area proyek yang akan dibangun dalam radius beberapa meter.

 

Mengapa demikian, karena area sekitar akan memiliki dampak pada pemancangan tiang pada pekerjaan proyek yang akan dilakukan.

 

Dari beberapa metode piling, akan di evaluasi, seberapa kecil efek yang akan ditimbulkan bagi residensial sekitar Lokasi proyek, dan dalam berapa radius meter efek yang akan ditimbulkan.

 

Ada berapa jenis metode Piling ? dan klausula apa saja yang diperlukan untuk mendukung jaminan Polis Asuransi Contractor’s All Risks dalam hal jika ada tuntutan dari pihak Warga Sekitar didalam Third Party Liability Copver nya?

 

Dalam beberapa artikel dari GSE (Google Search Engine), populer Ada beberapa jenis metode pemancangan tiang pancang, di antaranya:

  • Drop hammer system: Metode ini menggunakan hammer yang dijatuhkan dari ketinggian tertentu.
  • Hydraulic jacked piling system: Metode ini menggunakan sistem hidrolik sehingga tidak menimbulkan suara bising dan getaran saat pemancangan.
  • Metode pengepresan: Metode ini menggunakan tiang pancang di sebelahnya untuk mendongkrak tiang pancang ke dalam tanah. Metode ini cocok untuk lokasi yang sensitif karena kebisingan dan getarannya rendah.

Selain itu, ada juga beberapa jenis tiang pancang, seperti: Tiang pancang bor, Tiang pancang yang digerakkan, Tiang pancang sekrup, Tiang pancang lembaran, Tiang pancang mikro.

 

Tiang pancang biasanya terbuat dari kayu, besi, baja, atau campuran beton bertulang. Pondasi tiang pancang cocok digunakan untuk tanah rawa atau tanah lembek yang memiliki kadar air tinggi.

 

Untuk Klausula, Mungkin bisa melekatkan klausula berikut :

  • MR-120 Vibration Removal or weakening of support
  • Non Negligent Liability Clause 19.2 Amended

Namun harus tau dan faham bagaimana cara aplikasinya

 

Selain itu yang terpenting adalah, Berapa Nilai Jaminan TPL nya > *Third Party Liability) yang diperkenankan, dalam konteks Umum, biasanya adalah 10% dari TCV (-Total Contract Value), bisa saja di negosiasikan untuk mendapatkan 20% TCV. Tapi jika tidak cukup, sebaiknya dibuatkan Polis Comnprehensive General Liability Insurance terpisah dari polis Contractor’s All Risks nya.

 

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *