PRINSIP MENGENAL NASABAH – KYC

Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan terkait dengan pencucian uang sejak tahun 2001 mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).

Selanjutnya ketentuan dimaksud disempurnakan pada tahun 2009 dengan mengadopsi rekomendasi dengan standar internasional yang lebih komprehensif untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.

Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi “KYC” berubah menjadi terminologi “CDD/Customer Due Dilligence

Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks dikhawatirkan dapat meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan produk/jasa bank dalam membantu tindak kejahatannya, Untuk itu, agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalisir, diperlukan peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif.

Penerapan program APU dan PPT oleh bank tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk mendukung penerapan prudential banking yang dapat melindungi bank dari berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi dan risiko operasional.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal, Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-PPTPPU)
  2. UU No 40 tahun 2014 tentang UU tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya.
  3. UU No 11 tahun 2011 tentang UU tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya
  4. Peraturan Menteri  Keuangan – PMK No. 30/PMK.10/2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan – POJK No. 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Kewajiban Perusahaan:

  1. Menetapkan kebijaksanaan PMN & AML
  2. Mengenali nasabah
  3. Memantau transaksi nasabah
  4. Evaluasi dan diskusi
  5. Menyampaikan pelaporan kepada PPATK:
    1. Transaksi Keuangan Tunai yang nilainya besar Rp 100 ke atas;
    2. Transaksi Keuangan Mencurigakan (STR – Suspicious Transaction Report)

 

Implementasi:

  1. Menetapkan kebijaksanaan PMN & AML:
    1. Pengkinian Pedoman PMN, SOP dan Uraian tugas dan tanggung jawab
    2. Menyampaikan penetepan kebijaksanaan.
    3. Sosialisasi
    4. Refreshment training and reminding.
  2. Mengenali nasabah
    1. Melakukan identifikasi nasabah pada saat proses transaksi
    2. Pengkinian (up dating) data nasabah.
  3. Memantau transaksi nasabah
    1. Memantau transaksi tunai di luar kewajaran dan penetapan kebijaksanaan pembayaran non tunai.
    2. Memantau indikator transaksi mencurigakan – red flag.
  4. Evaluasi dan diskusi
    1. Laporan transaksi dengan indikator mencurigakan;
    2. Penetapan langkah lebih lanjut dan konsultasi/pertemuan rutin.
    3. Mengkaji masukan/rekomendasi PPATK, OJK atau regulator.
  5. Menyampaikan pelaporan kepada PPATK
    1. Laporan transaksi dengan indikator mencurigakan setelah melalui evaluasi komite.
    2. Evaluasi dan perekaman atas atas hasil pelaporan.
PRINSIP MENGENAL NASABAH – KYC