Surety Bond 

Suretyship terjadi apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada atau untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal gagal melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan kepada pihak ketiga, maka pihak penjamin akan bertanggung jawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan kewajibannya.

Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond. Berdasarkan okupasinya, Surety Bond terbagi menjadi 2 jenis yaitu Surety Bond Konstruksi dan Surety Bond Non Kontruksi.

  • Surety Bond Konstruksi adalah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan  dalam kontrak pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal sebesar nilai Surety Bond.
  • Surety Bond Non Konstruksi adalah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan  dalam kontrak pekerjaan non konstruksi dengan nilai maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Asuransi Astra menawarkan 4 jenis jaminan yang termasuk dalam Surety Bond sebagai berikut :

1. BID BOND (JAMINAN PENAWARAN)

– Pengertian Bid BondJaminan yang diterbitkan Surety sebagai salah satu syarat bagi Principal dalam mengikuti pelelangan yang diadakan oleh Obligee.

– Fungsi Bid Bond

  • Menjamin itikad baik dari peserta tender dimana jika peserta tender dimenangkan maka dalam waktu yang ditentukan ia akan menandatangani kontrak dan menyerahkan jaminan pelaksanaan
  • Menghindari kontraktor yang tidak layak ikut dalam persaingan penawaran
  • Memastikan penyelesaian kontrak dilakukan pada biaya terendah

– Nilai Jaminan Bid Bond

Berkisar antara 1% – 3% dari nilai penawaran

– Jangka Waktu Jaminan Bid Bond

90 hari kalender sejak batas waktu penyerahan dokumen lelang, kecuali diatur lain dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.

 

2. ADVANCE PAYMENT BOND (JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA)

– Pengertian Advance Payment Bond

Jaminan atas uang muka yang diberikan oleh Obligee kepada Principal yang diterbitkan oleh Surety.

– Fungsi Advance Payment Bond

Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dalam bentuk uang atau progress pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, apabila tidak maka Surety akan membayar kembali kewajiban Principal kepada Obligee sesuai ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

– Nilai Jaminan Advance Payment Bond

Berkisar antara 20% – 50% dari nilai pekerjaan, kecuali diatur lain dalam kontrak/PO

– Jangka Waktu Jaminan Advance Payment Bond

Sesuai dengan jangka waktu pengembalian uang muka yang diatur dalam kontrak. Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal. 

 

3. PERFORMANCE BOND (JAMINAN PELAKSANAAN)

– Pengertian Performance Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety untuk menjamin Obligee atas pelaksanaan kontrak yang dikerjakan oleh Principal

– Fungsi Perfromance Bond

Menjamin agar Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, apabila tidak maka Surety akan menyelesaikan kerugian yang diderita oleh Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

– Nilai Jaminan Performance Bond

Berkisar antara 5% – 10% dari nilai pekerjaan, kecuali diatur lain dalam kontrak/SPK

– Jangka Waktu Jaminan Performance Bond

Sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dalam kontrak. Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

 

4. MAINTENANCE BOND (JAMINAN PEMELIHARAAN)

– Pengertian Maintenance Bond

Jaminan atas kewajiban prinsipal kepada Obligee pada masa pemeliharaan.

– Fungsi Advance Payment Bond

Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan pada masa pemeliharaan (setelah pelaksanaan pekerjaan selesai) sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, apabila tidak maka Surety akan mengganti kerugian yang diderita oleh Obligee maksimum sebesar nilai Jaminan.

– Nilai Jaminan Advance Payment Bond

Nilai retensi (pembayaran yang ditahan) oleh Obligee, berkisar antara 5% – 10% dari nilai pekerjaan.

– Jangka Waktu Jaminan Advance Payment Bond

Sesuai dengan jangka waktu pemeliharaan, biasanya 12 bulan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani. Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.

Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi :
terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Telefon ke : +62-817-487-0850

Surety Bond – Obligasi Surety