Terrorism Sabotage Insurance
Terrorism Sabotage Insurance

Terrorism Sabotage Insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan (Obyek Pertanggungan) yang secara langsung disebabkan oleh Terrorisme dan atau Sabotase

Terorisme adalah tindakan (termasuk penggunaan pemaksaan atau kekerasan), yang dilakukan orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau berhubungan dengan organisasi, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.

Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau rangkaian tindakan pengrusakan yang ditujukan untuk tujuan politik, agama, ideology atau tujuan sejenis termasuk untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.

BESARNYA NILAI PERTANGGUNGAN :

Sebesar batas tertentu dari harga pertanggungan (Limit of Liability), atau
Sesuai harga pertanggungan (Full Value).
OBYEK YANG DAPAT DIASURANSIKAN (Obyek Pertanggungan) :

Bangunan.
Isi bangunan, Yang digunakan sebagai Rumah Tinggal, Hotel, Apartemen, Pusat Perbelanjaan, Restoran, Gedung Perkantoran, Sekolah, Tempat Ibadah, Pabrik/Industri dan tempat usaha lainnya.

YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG :

Perorangan/Individu.
Perusahaan/Badan Usaha.
Pemilik Obyek Pertanggungan.
Penyandang Dana/Bank/Leasing.

Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.

Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

 

Terrorism Sabotage Insurance