The Concealed Damage Clauses
The Concealed Damage Clauses

The Concealed Damage Clauses (15 days) should be read as follows :

“ Notwithstanding any term/condition/provision to the contrary, it is agreed that any loss or damage discovered on opening of externally sound cases and/or packing (even after risk has ceased hereunder but not exceeding 15 days after arrival date) shall be deemed to have occurred during the conveyance insured hereunder and shall be payable accordingly, unless proof conclusive to the contrary be established.
It is being understood that any cases and/or packing showing visible signs of damage be opened immediately”

The Concealed Damage Clauses


Recent Posts


Asuransi Pengangkutan Barang Murah Terjamin – biasa juga disebut sebagai Asuransi Angkutan Barang atau Asuransi Pengiriman Barang atau dalam istilah Bahsa Inggris adalah Marine Cargo Insurance. Polis Jenis ini memberikan jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan terhadap barang/cargo/benda atau muatan yang di pertanggungkan tersebut didalam polis selama dalam pengiriman atau alat pengangkutan yang disebabkan oleh berbagai risiko.

Produk Paket Asuransi Pengangkutan Barang Murah Terjamin , memiliki kondisi sbb :

Kondisi : Institue Cargo Clauses “A”, secara sederhana menjamin Kerusakan atau kerugian atas harta benda dalam proses pengangkutan yang disebabkan oleh risiko sebagau berikut :

Kebakaran atau Peledakan
Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
General Average contribution – kontribusi kerugian GA
Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal
Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
Pencurian, perampokan dan bajing loncat
Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
Kerusakan atau kerugian lain akibat kecelakaan lainnya yang belum disebutkan diatas (dengan syarat yang bersifat, Accidental, Sudden, Unforseen – Kecelakaan, tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya)

The Concealed Damage Clauses