
Workmens Compensation Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian. Asuransi ini mirip dengan asuransi tenaga kerja yang diwajibkan oleh pemerintah, yang dikenal dengan nama Jamsostek.
Obyek pertanggungan dalam Workmen’s Compensation Insurance
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kegiatan usaha tertanggung.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Workmen’s Compensation Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak karyawan, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Workmen’s Compensation Insurance:
- Ha-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terrorism dan kerusuhan
- Ha-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
- Radioaktif
- Asbestos
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Workmen’s Compensation Insurance:
- Jumlah karyawan, dibagi dalam jumlah karyawan expatriate dan jumlah karyawan national
- Lokasi risiko
- Total gaji dalam setahun, dibagi dalam total gaji setahun karyawan expatriate dan total gaji setahun national
- Jenis pekerjaan karyawan
Secara lebih terperinci, silahkan lihat literatur yang kami sediakan pada menu/halaman DOWNLOAD.
Sekiranya memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi :
terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Telefon ke : +62-817-487-0850