Apakah Klaim itu ?

 

Apakah Klaim itu ?

 

 

Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.

 

Ada berapa Jenis klaim yang umum terjadi?

 

– Klaim Asuransi Property – Material Damage

– Casualty / Liability

– Financial Loss – Business Interruption

 

Apa yang dilakukan saat terjadinya kerugian?

 

– Segera hubungi PT. Dian Makmur Jaya Abadi – Bagian Klaim di telefon no. 021-5575 5306, atau langsung ke 0817-4870850, Email : selvi.aldriani@dianmakmur.com

– Buat Laporan klaim secara tertulis ditujukan ke Perusahaan Asuransi namun di fax ke DMJA.

– Rekam situasi kerusakan/kecelakaan/insiden tersebut dengan menggunakan kamera. (terutama saat terjadinya kecurian, bukti jejak di ambil gambarnya).

– Lakukan tindakan emergency yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar lagi.

– Lindungi, simpan, dan jaga bukti-bukti kerusakan barang untuk keperluan inspeksi

– Selanjutnya petugas DMJA akan membimbing tahapan klaim selanjutnya sekaligus melakukan bimbingan atas syarat pemenuhan dokumen klaim yang diperlukan.

 

Apakah Klaim ini diganti oleh Pihak Asuransi ?

 

Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :

Resiko yang dijamin

Resiko yang tidak dijamin

Barang yang dijamin

Barang yang tidak dijamin

Kondisi-kondisi lainnya

 

Apalagi yang harus diperhatikan ?

Deductible / Resiko Sendiri / OR

Pembayaran Premi

Evidence

 

TAHAPAN KLAIM

 

Notification

– Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis

– Melaporkan kepada DMJA secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)

 

Investigation

– Fact-finding Survey di lokasi, didampingi oleh DMJA

– Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya

– Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)

 

Submission

– mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi kepada DMJA

– DMJA melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.

 

Discussion

– DMJA akan membantu melakukan diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan

Agreement

– Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung

 

Final Payment

– DMJA akan membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi

 

(Semua tahapan ini akan selalu dikoordinasikan dengan Pihak tertanggung, dan akan ada Diary Claim

 

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Salam,


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *