Isi POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA

Isi POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA POLIS STANDAR ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA (Berlaku untuk pengangkutan laut antar pulau dan atau pengangkutan darat di Indonesia )   Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian