Surat Edaran OJK Untuk Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan 2017 Otoritas Jasa Keuangan, Melalui Surat Edarannya telah menetapkan Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan yang diberlakukan pada tahun 2017, meliputi klasifikasi Resiko Kebakaran, Banjir, Gempa Bumi. Untuk