Apakah ini termasuk FRAUD?

Sebuah perusahaan #leasing kendaraan bermotor roda 2 mengasuransikan semua penjualan motornya melalui  intermediary. Secara rutin.

Namun pada setiap penutupan polis asuransi atas penjualan kreditnya, perusahaan ini selalu membatalkan polisnya setelah berjalan 1-2 bulan. Sehingga polis batal dan ada uang refund premi yang dikembalikan sebanyak 11-10 bulan eurasi waktu yang tidak digunakan diperhitungkan secara prorata.
Karena dibatalkan, otomatis asuransi tidak aktif lagi dan jaminan berakhir.
Kemungkinan besar ini dikarenakan untuk mengurangi beban premi. Namun sang pembeli motor tidak mengetahui pembatalan ini.
Pertimbangannya adalah, saat penjualan dilakukan memang perusahaan bisa menghadorkan polis asuransi, namun pertimbangan bahwa tidak semua motor akan hilang, sehingga utk mengurangi beban premi perusahaan menerapkan pembatalan tanpa menginformasikan kepada kreditur. Meski kreditur membayar premi secara penuh di muka.
Karena penerbitan polis dilakuakn secara rutin maka pembayaran premi dr leasing ke asuransi diberlakukan offsett dari tagihan premi berjalan.
Dan setiap ada klaim asuransi dr kreditur, perusahaan leasing memang akhirnya wajib menamggung nya sendiri sebagai self insured. Atau dengan cara lainnya sesuai dg kebijakan perusahaan.
Meski krediturnya hanya tau bahwa premi telah dibayarnya secara penuh di muka.
Berkaitan dengan hal ini, apakah tindakan ini bisa dikatakan #fraud ? Atau tidak ?
Kalai ya kenapa alasannya, kalau tidak juga kenapa ?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *