Apakah kerusakam karena kecelakaan pesawat yg disebabkan oleh “DownDraft” dijamin dalam polis #AviationHullAllRisk and #ThitdPartyLiability #insurance ?
Suatu hari seorang pelajar #Sekolah penerbangan melakukan latihan terbang Solo.
Akan tetapi kemudian pesawat tersebut jatuh di tengah sawah yang merusak kondisi sawah selain dari kerusakan pada pesawat yang jatuh nyusrug di persawahan tersebut.
Mereka mengalami kerugian sbb :
1. Kerusakan pesawat
2. Tuntutan masyarakat pemilik sawah utk perbaikan lahan
3. Biaya emeegency dan petugas KNKT yang menyelidiki kejadian beserta lembaga otoritas terkait termasuk biaya emergency foaming utk mencegah ledakan pesawat
4. Biaya Medis kecelakaan diri bahi pilot tsb.
5. Biaya Evakuasi pesawat yg rusak dr lokasi jatuh
Pertanyaannya adalah,
1. Apakah semua dijamin ralam polis Aviasi ? Jika tertqnggung memiliki polis Aviation Hull All Risk, spares and third party liability yang juga dilekatkan personal accident insurance utk pilot (due to air travel)?
3. Apakah biaya emergency diganti ? Apa saja yang diganti? Berapa limitnya ? Melalui fasilitas klausula apa yang dilekatkan?
Leave a Reply