Tag: dan nilai tersebut yanga bagian Jasa Pekerjaan saja

  • BISA KAH JASA PEKERJAAN PROYEK PEMBANGUNAN DIASURANSIKAN ?

    BISA KAH JASA PEKERJAAN PROYEK PEMBANGUNAN DIASURANSIKAN ? Situasi : Sebuah Perusahaan Kontraktor mendapatkan Proyek Pembangunan Gedung Senilai Rp. 1 Milyar, dan nilai tersebut yanga bagian Jasa Pekerjaan saja, tidak termasuk Nilai Material yang digunakan didalam pekerjaan tersebut. Apalagi UNtuk CPME (Contractor’s Plant Machinery and Equuipment) nya, atau Surrounding/Existing Property.   Adapun Untuk Materialnya, di…