Tag: PRINSIP ASURANSI – SUBROGATION (Subrogasi)
-
PRINSIP ASURANSI – SUBROGATION (Subrogasi)
Definisi : ”an Insurer, having indemnified a person, is entitled to receive back from the insured anything he may receive from any other source” (seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketia berhubung dengan menerbikan kerugian tersebut dan si…

