STUDY KASUS: KLAIM KECURIAN BARANG STOCK ELEKTRONIK
Sebuah Perusahaan Distributir elektronik mengalami kecurian / kebongkaran dengan kerugian yang diderita senilai barang stock |Rp. 150 Juta, dan kerusakan pintu dan alat kantor yang biaya perbaikannya mencapai Rp, 18 Juta, Mereka memiliki polis Property All Risks dengan Resiko sendiri karena sebab lainnya, sebesar 10% dari klaim minimal Rp. 5 Juta
Pertanyaannya :
- Bagaimana proses klaim berjalan?
- Apa saja dokumen pendukung klaim yang diperlukan?
- Berapa Perhitungan ganti rugi bersih yang diterima nasabah ?


Leave a Reply